Assalamu
alaikum wr. Wb..
Teman-teman
biasaki dengar tentang transplantasi
organ ?????
Ada
biasa itu difilm-film yang na donorkan hatinya, jantungnya, ginjalnya kah atau
apanya sama orang lain… atau sama pacarnya.. sebagai bukti cintana bede’….
Nahh
sekarang disini saya mau bahas .. bagaimana transplantasi organ dalam pandangan
islam.
Boleh
ji kah,,,,???
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia
yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang
tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan
cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan
resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain
atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan
biasanya adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalam
perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk
membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Transplantasi
pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Kesembuhan
dari suatu penyakit, misalnya rusaknya jantung, ginjal, dll.
2. Pemulihan
kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir
sumbing.
Dilihat
dari segi tingkatan tujuannya, ada “tingkat dihajatkan” dan ada “tingkat
darurat”.
1. Tingkat
dihajatkan yaitu transplantasi semata-mata hanya sebagai pengobatan dari
sakit atau cacat yang jika tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan
menimbulkan kematian, seperti transplantasi kornea mata dan bibir sumbing.
2. Tingkat
darurat yaitu transplantasi sebagai jalan terakhir yang jika tidak dilakukan
akan menimbulkan kematian, seperti transplantasi ginjal, hati dan jantung.
Jenis-jenis
transplantasi?
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat
dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi
Pemindahan
suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi
Pemindahan
suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi
Pemindahan
organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4. Autograft
Transplantasi
jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan
surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat
dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit
grafts , ekstraksi vena untuk CABG ,
dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya
atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan
penyimpanan darah sebelum operasi).
5. Allograft
Allograft
adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota
genetis yang sama spesies .
Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena
perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan
tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan
berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan
transplantasi .
6. Isograft
Sebuah
subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari
donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain
transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts,
mereka tidak memicu respon
kekebalan.
7. xenograft
dan xenotransplantation
Transplantasi
organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah
transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain
adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari
pulau kecil (yaitu pankreas pulau
jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi
Split
Kadang-kadang
organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang
diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi
Domino
Operasi
ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena
kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis
untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung
asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan
transplantasi jantung.
Sheikh Ahmad Kutty (dalam artikel
Islam) menuturkan beberapa syarat-syarat yang membolehkan transplantasi organ, yaitu:
a)
Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup:
1.
Orang yang akan menyumbangkan organ
adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu
untuk membuat keputusan sendiri.
2.
Orang yang akan menyumbangkan organ
harus seseorang yang dewasa atau usianya mencapai dua puluh tahun.
3.
Harus dilakukan atas keinginannya
sendiri tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun.
4.
Organ yang disumbangkan tidak boleh
organ vital yang mana kesehatan dan kelangsungan hidup tergantung dari itu.
5.
Tidak diperbolehkan mencangkok organ
kelamin.
b)
Syarat bagi mereka yang menyumbangkan organ tubuh jika sudah meninggal:
1.
Dilakukan setelah memastikan bahwa si
penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan
melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.
Jika terdapat kasus si penyumbang organ
belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya
ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga
penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.
Organ atau jaringan yang akan
disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan
atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.
Organ yang akan disumbangkan harus
dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ
telah meninggal dunia.
5.
Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa
juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi
hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Namun, Bagaimanakah Agama Islam
Memandang Hal Ini
Hukum tentang transplantasi sangat
bermacam-macam, ada yang mendukung dan ada pula yang menolaknya. Oleh karena
itu, dalam pembahasan ini akan menggabungkan hukum-hukum dari beberapa sumber
yaitu dari Abuddin (Ed) (2006) dan Zamzami Saleh (2009), sebagai berikut:
Transplantasi
organ ketika masih hidup.
Pendapat 1: Hukumnya
tidak Boleh (Haram).Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis (pengobatan)
bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat.
Dalil 1: Firman Allah SWT
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang
kepadamu“ ( Q.S.An-Nisa’:4:29) dan Firman Allah SWT “Dan Janganlah kamu
jatuhkan dirimu dalam kebinasaan dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S.Al-Baqarah :2:195).
Maksudnya adalah bahwa Allah SWT
melarang manusia untuk membunuh dirinya atau melakukan perbuatan yang membawa
kepada kehancuran dan kebinasaan. Sedangkan orang yang mendonorkan salah satu
organ tubuhnya secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang membawa
kepada kehancuran dan kebinasaan. Padahal manusia tidak disuruh berbuat
demikian, manusia hanya disuruh untuk menjaganya (organ tubuhnya) sesuai ayat
di atas.
Manusia tidak memiliki hak atas organ
tubuhnya seluruhnya,karena pemilik organ tubuh manusia Adalah Allah swt.
Pendapat 2: Hukumnya
ja’iz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu.
Dalil 2: Seseorang yang
mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain untuk menyelamatkan hidupnya
merupakan perbuatan saling tolong-menolong atas kebaikan sesuai firman Allah
swt “ Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah
kamu saling tolong monolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (Qs.Al-ma’idah
2).
Setiap insan, meskipun bukan pemilik
tubuhnya secara pribadi namun memiliki kehendak atas apa saja yang bersangkutan
dengan tubuhnya, ditambah lagi bahwa Allah telah memberikan kepada manusia hak
untuk mengambil manfa’at dari tubuhnya, selama tidak membawa kepada kehancuran,
kebinasaan dan kematian dirinya (QS. An-Nisa’ 29 dan al-Baqarah 95). Oleh
karena itu, sesungguhnya memindahkan organ tubuh ketika darurat merupakan
pekerjaan yang mubah (boleh) dengan dalil
Transplantasi organ ketika dalam
keadaan koma.
Pendapat:
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan masih hidup, meskipun
dalam keadaan koma, hukumnyaharam.
Dalil:
Sesungguhnya perbuatan mengambil salah satu organ tubuh manusia dapat membawa
kepada kemudlaratan, sedangkan perbuatan yang membawa kepada kemudlaratan
merupakan perbuatan yang terlarang sesuai Hadist nabi Muhammad saw “Tidak boleh
melakukan pekerjaan yang membawa kemudlaratan dan tidak boleh ada kemudlaratan”
Manusia wajib berusaha untuk
menyembuhkan penyakitnya dem mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu
berada ditangan Allah SWT. Oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut
nyawanya sendiri atau mempercepat kematianorang lain, meskipun mengurangi atau
menghilangkan penderitaan pasien.
Transplantasi
organ ketika dalam keadaan telah meninggal.
Pendapat: Hukumnya
Haram karena kesucian tubuh manusia setiap bentuk agresi atas tubuh manusia
merupakan hal yang terlarang.
Dalil:
Ada beberapa perintah Al-Qur’an dan Hadist yang melarang. Diantara hadist yang
terkenal, yaitu:
“Mematahkan
tulang mayat seseorang sama berdosanya dan melanggarnya dengan mematahkan
tulang orang tersebut ketika ia masih hidup”
Tubuh
manusia adalah amanah, pada dasarnya bukanlah milik manusia tapi merupakan
amanah dari Allah yang harus dijaga, karena itu manusia tidak memiliki hak
untuk mendonorkan kepada orang lain.
Pendapat 2: Hukumnya Boleh
Pendapat 2: Hukumnya Boleh
Dalil: Dalam kaidah fiqiyah menjelaskan bahwa “Apabila bertemu dua
hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang
mendatangkan madharat yang paling besar dengan melakukan perbuatan yang paling
ringan madharatnya dari dua madharat”.
Selama
dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan
kepadanya.
Alasan Dasar Pandangan-Pandangan
Transplantasi Organ.
Sebagaimana halnya dalam kasus-kasus
lain, karena karakter fikih dalam Islam, pendapat yang muncul tak hanya satu
tapi beragam dan satu dengan lainnya, bahkan ada yang saling bertolak belakang,
meski menggunakan sumber-sumber yang sama. Dalam pembahasan ini akan
disampaikan beberapa pandangan yang cukup terkenal, dan alasan-alasan yang
mendukung dan menentang transplantasi organ, menurut aziz dalam beranda, yaitu:
Pandangan yang menentang pencangkokan
organ.
Ada
tiga alasan yang mendasar, yaitu:
a)
Kesucian hidup/tubuh manusia.
Setiap
bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah
yang jelas mengenai ini dalam Al-Qur’an. Dalam kaitan ini ada satu hadis
(ucapan) Nabi Muhammad yang terkenal yang sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya
manipulasi atas tubuh manusia, meskipun sudah menjadi mayat, “Mematahkan tulang
mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang
orang itu ketika ia masih hidup”
b)
Tubuh manusia adalah amanah
Hidup
dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman
dari Tuhan dengan syarat untuk dijaga, karena itu manusia tidak boleh untuk
merusak pinjaman yang diberikan oleh Allah SWT.
c)
Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai
benda material semata.
Pencangkokan
dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh
orang lain, disini tubuh dianggap sebagai benda material semata yang
bagian-bagiannya bisa dipindah-pindah tanpa mengurangi ketubuh seseorang.
Pandangan yang mendukung pencangkokan
organ.
Ada
beberapa dasar, antara lain:
1.
Kesejahteraan publik (maslahah).
Pada
dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa
pertimbangan lain yang bisa mengalahkan larangan itu, yaitu potensinya untuk
menyelamatkan hidup manusia yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam.
Dengan alasan ini pun, ada beberapa kualifikasi yang mesti diperhatikan, yaitu
(1) Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tak ada alternatif lain untuk
menyelamatkan nyawa, (2) derajat keberhasilannya cukup tinggi ada persetujuan
dari pemilik organ asli (atau ahli warisnya), (3) penerima organ sudah tahu
persis segala implikasi pencangkokan ( informed consent )
2.
Altruisme.
Ada
kewajiban yang amat kuat bagi muslim untuk membantu manusia lain khususnya sesama
muslim, pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat
tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk
tindakannya), dan karenanya dianjurkan.
Fikih mempertimbangkan kepentingan umat
manusia (maslalih) yang terdiri atas ima hal: agama (al-din), jiwa (al-nafs),
keluarga (alnasl), akal pikiran (al-aql) dan harta benda (al-mal). Dengan kata
lain, tindakan-tindakan tertentu yang dimotivasi oleh keterpaksaan
(al-dharurah) dalam rangka melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan
ini secara kondisional dapat dibenarkan. Berikut prinsip-prinsip umum
fikih:
1.
Suatu yang dapat membawa kepada hal-hal
yang diharamkan, maka hukummnya haram.
2.
Seseorang yang terpaksa haru memilih
antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya
untuk mencegah keburukan yang lebih besar
3.
Sesuatu yang dihalalkan karena alasan
tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi
4.
Menngunakan berbagai pilihan untuk
halhal yang tidak ada ketentuan fikih tentangnya.
Prinsip-prinsip Islam dalam memandang
HARAMNYA Transplantasi dari Organ Manusia:
1. Kesucian
Hidup/Tubuh Manusia
Manusia
diperintahkan untuk melindungi dan melestarikan kehidupannya sendiri serta
kehidupan orang lain. Sebagai contoh, manusia dilarang melakukan bunuh diri:
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ
ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah
kamu membunuh (mebinasakan) dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu (Q.S al-Nisa, 4:29)
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ
اللَّهِ
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan
(Q.S al-Baqarah, 2:195).
Begitu
pula Al-Quran mengingatkan manusia tentang dosa mengambil nyawa orang lailn:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ
كَتَبْنَا
عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ
أَنَّهُ
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ
نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ
فِي الْأَرْضِ
فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا
وَمَنْ أَحْيَاهَا
فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا
النَّاسَ
جَمِيعًا
ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
“Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Q.S
al –Maidah, 5-32)
Dan ada beberapa hadist yang mendukung
pandangan ini yaitu:
Nabi saw bersabda:
كَـسَــرَ
عَظْــمُ
المْـَيِّــتِ
كَكَــسْرِهِ
حَــيًّـا
“Memecahkan
tulang mayat itu sama saja dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR.
Ahmad, Abu dawud, dan Ibnu Hibban)
”Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.”
(HR. Ibnu Majah).
A.
Tubuh Manusia Sebagai Amanah
Al-Quran
(al-Isra, 17:70) menytakan kepada kita bahwa Alloh swt. telah
memuliakan manusia, yakni menjadikan berguna baginya segala yang ada di langit
dan di bumi sebagai anugerah dan kemurahan-Nya. Disebutkan pula dalam
Al-Quran bahwa Alloh swt. telah melengkapi manusia dengan segala apa yang
dibutuhkannya berkenaan dengan rganorgan tubuh (al-Balad, 90:8-9).
Pemahaman ini akan menuntun seseorang pada kesimpulan bahwa manusia tidak
memiliki hak untuk mendonorkan satu bagian pun dari tubuhna karena organ-organ
tersebut pada dasarnya bukan miliknya, melainkan amanah yang dititipkan
kepadanya.
B.
Memperlakukan Tubuh Manusia sebagai Benda
Material
Ketidak
bolehan memperlakukan tubuh manusia sebagai benda material semata dapat
dicontohkan sebagai berikut:
Nabi
saw. bersabda bahwa Allah swt. mencela atau
mengutuk orang yang menggabungkan rambut wanita dengan rambut wanita lain untuk
menjadikannya tampak panjang, dan Dia mengutuk wanita yang rambutnya untuk
tujuan itu.
”Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.”
(HR. Ibnu Majah).
Sementara dalam Hiayah, disebutkan
bahwa wanita diperbolehkan menambah gulungan rambutnya dngan bulu binatang
(wol). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa permanfaatan organ tubuh manusia
juga dianggap melanggar hukum.
Tidak semua persoalan
yang timbul dalam kehidupan komunitas (umat) manusia ini ditunjuk secara tegas
hukumnya oleh teks wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah). Namun, bukan berarti hukum
Islam tidak memiliki jalan untuk merespons kompleksitas masalah yang terjadi.
Pasalnya, di luar wahyu, penalaran terhadap berbagai persoalan yang menuntut
jawaban hukum, wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Mengabaikan hal ini, bukan
saja melemahkan syari’at Islam, tapi juga akan menimbulkan kesulitan dalam
kehidupan masyarakat Islam itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar